HOME TENTANG ARTIKEL KONTAK

JURNAL HUKUM IRG

BACA ARTIKEL

TENTANG BLOG

Blog ini menyajikan informasi dan kajian mendalam mengenai hukum di Indonesia. Ditulis oleh Advokat Iman Rahmat Gulo, SH. MH. dan tim profesional hukum lainnya.

ARTIKEL TERBARU

Tuesday, May 10, 2022

KERANGKA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA

KERANGKA

UNDANG-UNDANG  REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA
( INDONESIA’S OMNIBUS LAW )

Omnibus berasal dari bahasa Latin yang berarti segalanya. Berdasarkan Kamus Hukum Merriam-Webster, istilah omnibus law berasal dari omnibus bill, yakni Undang-Undang yang mencakup berbagai isu atau topik.

Konsep omnibus law sudah diterapkan di sejumlah negara, salah satunya Amerika Serikat (AS) yang menggunakan omnibus law sejak 1840. Di Indonesia Istilah omnibus law pertama kali dilontarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pidato pertamanya usai dilantik sebagai Presiden RI 2019-2024 pada 20 Oktober 2019 yang lalu.

Omnibus law dapat disebut sebagai metode pembuatan regulasi yang menghimpun sejumlah aturan yang mana esensi dari setiap aturan berbeda-beda, namun tergabung dalam satu paket hukum.
Omnibus Law pertama sekali di Indonesia adalah UU Ciptakerja merupakan peraturan perundang-undangan yang dibukukan dalam Omnibus Law. Terdapat tiga aturan yang tercantum dalam UU Cipta Kerja yakni selain Ciptakerja, ada juga regulasi terkait Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian, serta Pengaturan Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Tulisan yang penuh dengan keterbatasan ini adalah sekedar sebagai sarana yang barangkali dapat mempermudah sahabat-sahabat saya untuk mencermati secara garis besar seperti apa sebenarnya isi daripada UU Cipta Kerja yang diundangkan pada Tahun 2020 tersebut yang secara garis besarnya UU ini berperan  merubah sebagian Pasal-Pasal dari beberapa Perundang-undangan atau bahkan menghapus beberapa pasal dalam beberapa peraturan perundang-undangan.

Berikut ini merupakan Kerangka dari UU Cipta Kerja  yang barangkali jika ada kesempatan akan perlu diulas satu persatu dalam tulisan-tulisan selanjutnya

BAB I  KETENTUAN UMUM

BAB II  ASAS, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP

BAB III PENINGKATAN EKOSISTEM INVESTASI DAN KEGIATAN BERUSAHA

Bagian Kesatu Umum

Bagian Kedua  Penerapan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Paragraf 1  Umum

Paragraf 2  Perizinan Berusaha Kegiatan Usaha Berisiko Rendah

Paragraf 3 Perizinan Berusaha Kegiatan Usaha Berisiko Menengah

Paragraf 4  Perizinan Berusaha Kegiatan Usaha Berisiko Tinggi

Paragraf 5  Pengawasan

Paragraf 6  Peraturan Pelaksanaan

Bagian Ketiga  Penyederhanaan Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha, Pengadaan Tanah, dan Pemanfaatan Lahan

Paragraf 1  Umum

Paragraf 2  Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang

Paragraf 3  Persetujuan Lingkungan

Bagian Keempat Penyederhanaan Perizinan Berusaha Sektor Serta Kemudahan Dan Persyaratan Investasi

Paragraf 1  Umum

Paragraf 2  Kelautan dan Perikanan

Paragraf 3  Pertanian

Paragraf 4  Kehutanan

Paragraf 5  Energi Dan Sumber Daya Mineral

Paragraf 6 Ketenaganukliran

Paragraf 7 Perindustrian

Paragraf 8 Perdagangan, Metrologi Legal, Jaminan Produk Halal, dan Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian

Paragraf 9  Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Paragraf 10  Transportasi

Paragraf 12 Pendidikan dan Kebudayaan

Paragraf 13 Kepariwisataan

Paragraf 14 Keagamaan

Paragraf 15 Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran

Bagian Kelima Penyederhanaan Persyaratan Investasi Pada Sektor Tertentu

Paragraf 1 Umum

Paragraf 2 Penanaman Modal

Paragraf 3 Perbankan

Paragraf 4 Perbankan Syariah

BAB IV KETENAGAKERJAAN

Bagian Kesatu Umum

Bagian Kedua Ketenagakerjaan

Bagian Ketiga Jenis Program Jaminan Sosial

Bagian Keempat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Bagian Kelima Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

BAB V KEMUDAHAN, PELINDUNGAN, DAN PEMBERDAYAAN KOPERASI, USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH

Bagian Kesatu Umum

Bagian Kedua Koperasi

Bagian Ketiga Kriteria Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

Bagian Keempat Basis Data Tunggal

Bagian Keenam Kemitraan

Bagian Ketujuh Kemudahan Perizinan Berusaha

Bagian Kedelapan Kemudahan Fasilitasi Pembiayaan dan Insentif Fiskal

Bagian Kesembilan Dana Alokasi Khusus, Bantuan dan Pendampingan Hukum, Pengadaan Barang dan Jasa, dan Sistem/Aplikasi Pembukuan/Pencatatan keuangan dan Inkubasi

Bagian Kesepuluh Partisipasi UMK dan Koperasi pada Infrastruktur Publik

BAB VI KEMUDAHAN BERUSAHA

Bagian Kesatu Umum

Bagian Kedua Keimigrasian

Bagian Ketiga  Paten

Bagian Keempat Merek

Bagian Kelima Perseroan Terbatas

Bagian Keenam Undang-Undang Gangguan

Bagian Ketujuh  Perpajakan

Bagian Kedelapan  Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman

Bagian Kesembilan Wajib Daftar Perusahaan

Bagian Kesepuluh Badan Usaha Milik Desa

Bagian Kesebelas Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

BAB VII DUKUNGAN RISET DAN INOVASI

BAB VIII PENGADAAN TANAH

Bagian Kesatu Umum

Bagian Kedua Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum

Bagian Ketiga Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Bagian Keempat Pertanahan

Paragraf 1 Bank Tanah

Paragraf 2 Penguatan Hak Pengelolaan

Paragraf 3  Satuan Rumah Susun untuk Orang Asing

Paragraf 4  Pemberian Hak Atas Tanah/Hak Pengelolaan  pada Ruang Atas Tanah dan Ruang Bawah Tanah

BAB IX  KAWASAN EKONOMI

Bagian Kesatu  Umum

Bagian Kedua  Kawasan Ekonomi Khusus

Bagian Ketiga  Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

Paragraf 1  Umum

Paragraf 2  Kawasan Perdagangan Bebas  dan Pelabuhan Bebas

Paragraf 3 Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang

BAB X  INVESTASI PEMERINTAH PUSAT DAN KEMUDAHAN  PROYEK STRATEGIS NASIONAL

Bagian Kesatu  Investasi Pemerintah Pusat

Paragraf 1 Umum

Paragraf 2  Lembaga Pengelola Investasi

Bagian Kedua Kemudahan Proyek Strategis Nasional

BAB XI PELAKSANAAN ADMINISTRASI PEMERINTAHAN UNTUK MENDUKUNG CIPTA KERJA

Bagian Kesatu Umum

Bagian Kedua Administrasi Pemerintahan

BAB XII PENGAWASAN DAN PEMBINAAN

BAB XIII KETENTUAN LAIN-LAIN

BAB XIV KETENTUAN PERALIHAN

BAB XV KETENTUAN PENUTUP


No comments:

Post a Comment

GALERI KEGIATAN

Seminar Hukum Nasional

Pendampingan Hukum

Persidangan