KERANGKA
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA
( INDONESIA’S OMNIBUS LAW )
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II ASAS, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP
BAB III PENINGKATAN EKOSISTEM INVESTASI DAN KEGIATAN BERUSAHA
Bagian Kesatu Umum
Bagian Kedua Penerapan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Paragraf 1 Umum
Paragraf 2 Perizinan Berusaha Kegiatan Usaha Berisiko Rendah
Paragraf 3 Perizinan Berusaha Kegiatan Usaha Berisiko Menengah
Paragraf 4 Perizinan Berusaha Kegiatan Usaha Berisiko Tinggi
Paragraf 5 Pengawasan
Paragraf 6 Peraturan Pelaksanaan
Bagian Ketiga Penyederhanaan Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha, Pengadaan Tanah, dan Pemanfaatan Lahan
Paragraf 1 Umum
Paragraf 2 Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
Paragraf 3 Persetujuan Lingkungan
Bagian Keempat Penyederhanaan Perizinan Berusaha Sektor Serta Kemudahan Dan Persyaratan Investasi
Paragraf 1 Umum
Paragraf 2 Kelautan dan Perikanan
Paragraf 3 Pertanian
Paragraf 4 Kehutanan
Paragraf 5 Energi Dan Sumber Daya Mineral
Paragraf 6 Ketenaganukliran
Paragraf 7 Perindustrian
Paragraf 8 Perdagangan, Metrologi Legal, Jaminan Produk Halal, dan Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian
Paragraf 9 Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Paragraf 10 Transportasi
Paragraf 12 Pendidikan dan Kebudayaan
Paragraf 13 Kepariwisataan
Paragraf 14 Keagamaan
Paragraf 15 Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran
Bagian Kelima Penyederhanaan Persyaratan Investasi Pada Sektor Tertentu
Paragraf 1 Umum
Paragraf 2 Penanaman Modal
Paragraf 3 Perbankan
Paragraf 4 Perbankan Syariah
BAB IV KETENAGAKERJAAN
Bagian Kesatu Umum
Bagian Kedua Ketenagakerjaan
Bagian Ketiga Jenis Program Jaminan Sosial
Bagian Keempat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Bagian Kelima Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
BAB V KEMUDAHAN, PELINDUNGAN, DAN PEMBERDAYAAN KOPERASI, USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
Bagian Kesatu Umum
Bagian Kedua Koperasi
Bagian Ketiga Kriteria Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Bagian Keempat Basis Data Tunggal
Bagian Keenam Kemitraan
Bagian Ketujuh Kemudahan Perizinan Berusaha
Bagian Kedelapan Kemudahan Fasilitasi Pembiayaan dan Insentif Fiskal
Bagian Kesembilan Dana Alokasi Khusus, Bantuan dan Pendampingan Hukum, Pengadaan Barang dan Jasa, dan Sistem/Aplikasi Pembukuan/Pencatatan keuangan dan Inkubasi
Bagian Kesepuluh Partisipasi UMK dan Koperasi pada Infrastruktur Publik
BAB VI KEMUDAHAN BERUSAHA
Bagian Kesatu Umum
Bagian Kedua Keimigrasian
Bagian Ketiga Paten
Bagian Keempat Merek
Bagian Kelima Perseroan Terbatas
Bagian Keenam Undang-Undang Gangguan
Bagian Ketujuh Perpajakan
Bagian Kedelapan Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman
Bagian Kesembilan Wajib Daftar Perusahaan
Bagian Kesepuluh Badan Usaha Milik Desa
Bagian Kesebelas Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
BAB VII DUKUNGAN RISET DAN INOVASI
BAB VIII PENGADAAN TANAH
Bagian Kesatu Umum
Bagian Kedua Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
Bagian Ketiga Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Bagian Keempat Pertanahan
Paragraf 1 Bank Tanah
Paragraf 2 Penguatan Hak Pengelolaan
Paragraf 3 Satuan Rumah Susun untuk Orang Asing
Paragraf 4 Pemberian Hak Atas Tanah/Hak Pengelolaan pada Ruang Atas Tanah dan Ruang Bawah Tanah
BAB IX KAWASAN EKONOMI
Bagian Kesatu Umum
Bagian Kedua Kawasan Ekonomi Khusus
Bagian Ketiga Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
Paragraf 1 Umum
Paragraf 2 Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
Paragraf 3 Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang
BAB X INVESTASI PEMERINTAH PUSAT DAN KEMUDAHAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL
Bagian Kesatu Investasi Pemerintah Pusat
Paragraf 1 Umum
Paragraf 2 Lembaga Pengelola Investasi
Bagian Kedua Kemudahan Proyek Strategis Nasional
BAB XI PELAKSANAAN ADMINISTRASI PEMERINTAHAN UNTUK MENDUKUNG CIPTA KERJA
Bagian Kesatu Umum
Bagian Kedua Administrasi Pemerintahan
BAB XII PENGAWASAN DAN PEMBINAAN
BAB XIII KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB XIV KETENTUAN PERALIHAN
BAB XV KETENTUAN PENUTUP

No comments:
Post a Comment